CARA MEMBUAT SKCK
Adapun Alat
dan Bahan untuk mengurus SKCK
1.
Fotokopi
Akta Kelahiran 3 Lembar
2.
Fotokopi
Kartu Keluarga 2 Lembar
3.
Fotokopi
KTP 3 Lembar
4.
Pasfoto
ukuran 3x4 sebanyak 5 Lembar
5.
Pasfoto
ukuran 4x6 sebanyak 5 Lembar
6.
Kartu
Rumus Sidik Jari, jika sudah pernah membuat, silakan fotokopi sebanyak 3
Lembar, jika belum, ada ulasannya dibawah,
1.
Ke RT
Disini
agan minta "Surat Keterangan Bahwa agan Berkelakuan Baik" dan agan
bilang mau bikin SKCK. Hasilnya berupa Surat Pengantar bertandatangan RT yang
selanjutnya akan dibawa ke KANTOR KELURAHAN
2.
Kelurahan
Disini
agan minta tandatangannya Pak Lurah untuk surat yang agan dapat dari Kepala
Lingkungan, biasanya ane kena tarif Rp. 6000, yang selanjutnya akan dibawa ke
KANTOR KECAMATAN
3.
Kecamatan
Disini
agan minta tandatangannya kepada Kepala KAMTIBMAS untuk surat yang agan bawa
tadi, yang selanjutnya akan dibawa ke POLSEK
4.
Polsek
Disini
agan minta tandatangan atas nama KAPOLSEK untuk surat yang agan bawa tadi, agan
akan diberi surat REKOMENDASI yang selanjutnya akan dibawa ke POLRES
5.
Bikin rumus sidik jari
Lokasi
: POLRES, Disini agan datang ke Unit Identifikasi, bilang aja mau membuat Kartu
Rumus Sidik Jari Untuk Keperluan misal : Melamar Pekerjaaan. Disana pasti
diminta Akta Kelahiran/Kartu Keluarga dan Pasfoto, selanjutnya kesepuluh sidik
jari tangan agan akan di-Rekam dengan cap tinta, setelah selesai agan akan
mendapatkan KARTU SIDIK JARI yang harus agan jaga baik-baik agar tidak
DISALAHGUNAKAN, silakan FOTOKOPI sebanyak 3 Lembar
6. Silakan
bawa Fotokopian KARTU SIDIK JARI agan ke Bagian Satuan Intelkam dan bilang aja
mau buat SKCK, agan akan disuruh mengisi formulir data personal agan dan
selanjutnya lampirkan fotokopi KARTU SIDIK JARI dan KTP, tunggu sebentar dan
agan dipersilahkan crosscek data apakah sudah sesuai (nama, alamat, tempat tgl
lahir, peruntukan SKCK, dll). Setelah semuanya OK maka SKCK agan akan dicetak.
Selanjutnya silakan FOTOKOPI SKCK tersebut, misal 10 Lembar untuk cadangan, dan
Legalisir kembali ke bagian Satuan Intelkam tadi.
Komentar
Posting Komentar