CARA MEMBUAT SKCK

Adapun Alat dan Bahan untuk mengurus SKCK
1.       Fotokopi Akta Kelahiran 3 Lembar
2.       Fotokopi Kartu Keluarga 2 Lembar
3.       Fotokopi KTP 3 Lembar
4.       Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 5 Lembar
5.       Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 5 Lembar
6.       Kartu Rumus Sidik Jari, jika sudah pernah membuat, silakan fotokopi sebanyak 3 Lembar, jika belum, ada ulasannya dibawah,

1.    Ke RT
Disini agan minta "Surat Keterangan Bahwa agan Berkelakuan Baik" dan agan bilang mau bikin SKCK. Hasilnya berupa Surat Pengantar bertandatangan RT yang selanjutnya akan dibawa ke KANTOR KELURAHAN

2.    Kelurahan
Disini agan minta tandatangannya Pak Lurah untuk surat yang agan dapat dari Kepala Lingkungan, biasanya ane kena tarif Rp. 6000, yang selanjutnya akan dibawa ke KANTOR KECAMATAN

3.    Kecamatan
Disini agan minta tandatangannya kepada Kepala KAMTIBMAS untuk surat yang agan bawa tadi, yang selanjutnya akan dibawa ke POLSEK

4.    Polsek
Disini agan minta tandatangan atas nama KAPOLSEK untuk surat yang agan bawa tadi, agan akan diberi surat REKOMENDASI yang selanjutnya akan dibawa ke POLRES

5.    Bikin rumus sidik jari
Lokasi : POLRES, Disini agan datang ke Unit Identifikasi, bilang aja mau membuat Kartu Rumus Sidik Jari Untuk Keperluan misal : Melamar Pekerjaaan. Disana pasti diminta Akta Kelahiran/Kartu Keluarga dan Pasfoto, selanjutnya kesepuluh sidik jari tangan agan akan di-Rekam dengan cap tinta, setelah selesai agan akan mendapatkan KARTU SIDIK JARI yang harus agan jaga baik-baik agar tidak DISALAHGUNAKAN, silakan FOTOKOPI sebanyak 3 Lembar


6.    Silakan bawa Fotokopian KARTU SIDIK JARI agan ke Bagian Satuan Intelkam dan bilang aja mau buat SKCK, agan akan disuruh mengisi formulir data personal agan dan selanjutnya lampirkan fotokopi KARTU SIDIK JARI dan KTP, tunggu sebentar dan agan dipersilahkan crosscek data apakah sudah sesuai (nama, alamat, tempat tgl lahir, peruntukan SKCK, dll). Setelah semuanya OK maka SKCK agan akan dicetak. Selanjutnya silakan FOTOKOPI SKCK tersebut, misal 10 Lembar untuk cadangan, dan Legalisir kembali ke bagian Satuan Intelkam tadi.

Komentar